Andi Harun: Bantah Dana Daerah “Diendapkan”, Jelaskan Mekanisme Keuangan

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara tegas membantah adanya praktik pengendapan dana daerah seperti yang sempat digaungkan. Ia menjelaskan bahwa dana yang tercatat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) merupakan posisi kas normal pemerintah yang menunggu penyaluran sesuai jadwal belanja yang telah ditetapkan.

“Tidak benar sama sekali jika dana itu kami endapkan. Justru kami membutuhkan dana yang besar untuk membiayai program-program pembangunan,” ujar Andi Harun, menanggapi isu yang beredar, saat dimintai keterangan, Sabtu, (25/10).

Dalam penjelasannya, Andi Harun memaparkan bahwa pemasukan dana ke kas daerah, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagi hasil pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), maupun bagi hasil pusat, dilakukan secara bertahap per triwulan sepanjang tahun.

Sementara itu, pengeluaran dana juga memiliki mekanismenya sendiri. Untuk kegiatan fisik, pembayaran dilakukan secara termin, dimulai dari uang muka (DP) lalu pelunasan bertahap setelah ada berita acara serah terima pekerjaan. Demikian pula dana untuk gaji pegawai, yang untuk bulan-bulan tertentu seperti November dan Desember masih disimpan di bank sampai waktu pembayaran tiba.

“Kalau hari ini kita cek RKUD di bank, pasti masih ada dana. Bukan karena diendapkan, tapi karena belum waktunya dibayar. Uang untuk gaji Desember tidak mungkin dibayarkan di Agustus, kan? Itu artinya dana itu masih ada di bank,” jelasnya.

Andi Harun memperkirakan posisi saldo di RKUD Kota Samarinda tidak mencapai angka Rp 1,4 triliun seperti yang disebut-sebut, melainkan kemungkinan berada dalam kisaran Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. Ia menekankan bahwa seluruh uang pemerintah wajib disimpan di bank, dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Utara (BPD Kaltimtara), dan tidak boleh disimpan di brankas.

“Masalahnya, uang pemerintah tidak bisa disimpan di bawah bantal, harus ditaruh di bank. Selama di bank, uang itu pun menghasilkan bunga yang langsung masuk ke RKUD,” tambahnya.

Wali Kota menyayangkan diksi “diendapkan” yang dinilainya multitafsir dan berkonotasi negatif. Menurutnya, istilah itu bisa diartikan sebagai penahanan dana yang tidak benar, sebuah tindakan yang tidak berani dilakukan oleh kepala mana pun.

“Seluruh uang Samarinda sudah memiliki peruntukan kegiatannya masing-masing. Jika masih ada sisa di rekening, itu semata-mata karena belum tiba waktunya pembayaran. Saya pastikan tidak ada yang berani main-main dengan dana di RKUD,” tegas Andi Harun.

Ia juga berharap adanya koordinasi dan pengecekan ulang data yang lebih saksama sebelum sebuah informasi diumumkan ke publik, untuk mencegah kegaduhan dan kesalahpahaman seperti yang terjadi. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top