Demonstrasi dan Akal Kritis: Menjaga Martabat Gerakan Mahasiswa di Kalimantan Timur
SAMARINDA, Dialektika.co – Indonesia menempatkan diri sebagai negara hukum yang menjunjung konstitusi dan melindungi hak dasar warga negara. Salah satu hak yang paling pokok dalam kehidupan demokrasi ialah kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diperjelas lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Meski demikian, kebebasan itu…
