Demonstrasi dan Akal Kritis: Menjaga Martabat Gerakan Mahasiswa di Kalimantan Timur

SAMARINDA, Dialektika.co – Indonesia menempatkan diri sebagai negara hukum yang menjunjung konstitusi dan melindungi hak dasar warga negara. Salah satu hak yang paling pokok dalam kehidupan demokrasi ialah kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diperjelas lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Meski demikian, kebebasan itu tidak dapat dimaknai sebagai ruang tanpa batas. Ia menuntut tanggung jawab etis dan pijakan rasional dari setiap orang yang menggunakannya.

Di tengah percepatan pembangunan dan perubahan besar di Kalimantan Timur—wilayah yang kini memikul peran penting sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara—mahasiswa perlu kembali menegaskan posisi strategisnya. Mahasiswa tak cukup dipahami semata sebagai kelompok akademik yang sibuk di lingkungan kampus. Dalam lintasan sejarah maupun realitas sosial, mahasiswa adalah agen perubahan sekaligus kekuatan moral yang berkewajiban mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat, berkeadilan, dan terbuka.

Dalam kerangka demokrasi deliberatif, penyampaian aspirasi di ruang publik, termasuk melalui demonstrasi, harus dilihat sebagai bentuk kontrol sosial yang sehat. Unjuk rasa bukan lawan dari ketertiban, melainkan saluran yang sah untuk mengoreksi kekuasaan ketika mekanisme formal tak lagi memadai. Karena itu, keterlibatan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dalam aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual tersebut.

Namun, agar fungsi kontrol sosial itu tidak kehilangan pijakan moral maupun legitimasi publik, ada tiga prinsip mendasar yang perlu dihidupkan kembali dalam gerakan mahasiswa hari ini.

Pertama, ketahanan menghadapi provokasi. Ruang publik kerap menjadi arena yang mudah disusupi kepentingan jangka pendek. Karena itu, seluruh unsur gerakan mahasiswa dituntut memiliki kematangan politik, tidak mudah tersulut, dan memastikan penyampaian aspirasi berlangsung dalam suasana yang tertib. Menjaga kondisi tetap kondusif bukan berarti tunduk pada kekuasaan, melainkan cara untuk memastikan pesan yang dibawa tetap jernih dan sampai kepada publik.

Kedua, mengedepankan substansi dan akal sehat. Kritik yang dilemparkan ke ruang publik tidak boleh berhenti pada slogan kosong atau ledakan emosi sesaat. Demonstrasi harus dikembalikan sebagai ruang adu gagasan. Argumen yang dibangun perlu bertumpu pada nalar yang kuat, ditopang data empiris, serta diarahkan pada tawaran jalan keluar. Tanpa substansi yang memadai, aksi hanya akan menjadi kegaduhan sementara yang tak menyentuh persoalan mendasar.

Ketiga, menjaga etika gerakan. Mahasiswa menyandang identitas intelektual yang menuntut standar moral yang tinggi. Karena itu, setiap langkah di ruang aksi harus tetap menghormati etika, ketertiban umum, dan tanggung jawab sosial. Hanya dengan cara demikian gerakan mahasiswa dapat tampil sebagai kekuatan bermartabat dan berintegritas, bukan kerumunan yang kehilangan arah.

Sebagai organisasi yang berpijak pada nilai keislaman, keilmuan, dan kemasyarakatan, IMM menyatakan akan tetap mengambil peran sebagai mitra kritis pemerintah daerah. Ruang dialog maupun demonstrasi diharapkan menjadi sistem peringatan dini yang mendorong lahirnya kebijakan publik yang adil, transparan, dan sungguh-sungguh berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

Bila mahasiswa lalai merawat nalar kritisnya hari ini, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas gerakan, melainkan juga masa depan kebijakan publik. Pengawalan terhadap arah pembangunan bukan semata tugas organisasi, melainkan bagian dari panggilan sejarah.

Bio Singkat Penulis

Muhammad Alif Baiquni merupakan Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Samarinda. Ia aktif mengawal isu kebijakan publik, pembangunan daerah, serta diskursus tentang peran sosial-politik dan etika gerakan mahasiswa di Kalimantan Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top