Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Usut Dugaan Korupsi Tambang CV AJI

SAMARINDA, Dialektika.co — Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono, Samarinda, pada Senin, (16/3/2026).

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian aktivitas pertambangan oleh CV AJI. Mengacu pada siaran pers Kejati Kaltim Nomor 13/O.4.3/Penkum/03/2026, tim penyidik tiba di kantor Dinas ESDM Kaltim di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 14.00 Wita.

Pemeriksaan di lokasi berlangsung sekitar empat jam. Dalam rentang waktu itu, penyidik menelusuri sejumlah ruangan dan mengumpulkan dokumen yang diduga berhubungan dengan perkara.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Berdasarkan pantauan di lapangan, para penyidik meninggalkan kantor Dinas ESDM Kaltim sekitar pukul 19.10 Wita dengan menggunakan tiga kendaraan tim Kejati Kaltim.

Saat keluar dari gedung, seorang penyidik tampak membawa tas laptop hitam bermerek Axioo yang diduga berisi barang bukti elektronik dari dalam kantor. Seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa untuk keperluan penyidikan lanjutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur Toni Yuswanto mengatakan dokumen dan barang bukti elektronik yang dibawa penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi yang tengah didalami.

“Tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” kata Toni pada Senin, 16 Maret 2026.

Ia menyebut penggeledahan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan oleh tim tindak pidana khusus Kejati Kaltim. Langkah tersebut ditempuh untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana.

Menurut Toni, dokumen yang diamankan akan ditelaah lebih lanjut untuk menelusuri kaitannya dengan aktivitas pertambangan yang kini menjadi objek penyidikan.

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Toni.

Ia menambahkan, penyidik masih mengembangkan perkara itu dengan menelusuri berbagai dokumen dan informasi yang diperoleh selama penggeledahan.

“Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Toni.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Proses itu, kata dia, merujuk pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam ketentuan tersebut, penyidik diberi kewenangan melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Hingga kini, Kejati Kaltim masih mendalami dugaan korupsi tersebut melalui proses penyidikan.

Penyidik juga akan memeriksa seluruh dokumen dan data elektronik yang telah diamankan dari kantor Dinas ESDM Kaltim.

Hasil pemeriksaan atas barang bukti itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah berikutnya dalam penanganan perkara.

Kejati Kaltim menegaskan penyidikan akan berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Adapun hingga berita ini ditulis, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penggeledahan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top