SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji, bersikap santai menanggapi gagasan Partai NasDem yang mengusulkan Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan ibu kota Provinsi Kalimantan Timur jika statusnya sebagai Ibu Kota Negara belum resmi berlaku.
Saat diwawancarai media di Samarinda, Sabtu (6/12/2025), Seno Aji enggan berkomentar panjang. Ia menekankan bahwa penetapan status IKN sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Itu hak pemerintah pusat, jadi silakan tanyakan langsung ke pusat,” kata Seno dengan tawa.
Pernyataan itu merupakan jawaban atas pandangan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, yang menilai situasi politik dan keuangan negara belum mendukung pemindahan penuh ibu kota. Saan mengusulkan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sementara, sementara IKN dapat berperan sebagai pusat pemerintahan provinsi.
Partai NasDem juga mengingatkan belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pengalihan ibu kota berdasarkan UU Ibu Kota Negara. Tanpa Keppres, status IKN dianggap masih belum pasti.
Di sisi lain, beberapa pimpinan DPR RI juga menyampaikan pendapat. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pemindahan ibu kota dapat dilakukan bertahap, contohnya dengan memindahkan kantor Wakil Presiden terlebih dahulu ke IKN.
Sementara Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa perubahan arah proyek IKN tidak boleh hanya didasarkan pada politik, melainkan harus melalui kajian komprehensif berbagai aspek.
Meski menjadi wilayah tempat IKN dibangun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersikap hati-hati dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Seno Aji menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap kebijakan pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
