KALIMANTAN TIMUR – Janji pemerintah kerap menjadi penghela mimpi. Namun bagi tujuh mahasiswa magister Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Balikpapan, janji bantuan pendidikan justru berubah menjadi ancaman gagal studi. Mereka menjadi korban dari ketidakjelasan aturan dan komunikasi yang terputus dalam program Gratispol (Program Pendidikan Gratis) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, (20/01/2026).
Kisah bermula dari semangat para pekerja profesional untuk melanjutkan studi S2. Ade Rahayu Putri dan Prengki Lamasi Elias Aritonang, mahasiswa S2 Manajemen Teknologi kelas eksekutif ITK, awalnya menyambut gembira kabar lolos seleksi Gratispol. Status mereka tercantum sebagai penerima aktif di sistem online. Skemanya, mereka membayar penuh UKT semester pertama sebesar Rp15 juta, dengan komitensi bahwa Rp10 juta akan diganti Gratispol.
“Semua tahapan seleksi kami ikuti. Bahkan, sebelumnya kami konfirmasi ke admin: ‘Bolehkah kelas eksekutif?’ Jawabannya, boleh, asal kelasnya disediakan kampus,” kata Ade, suaranya bergetar kecewa.
Enam bulan perkuliahan berjalan. Indeks prestasi terkumpul, namun penggantian dana tak kunjung cair. Harapan pupus ketika surat resmi bertanggal 13 Januari 2026 tiba. Isinya: kelas eksekutif, malam, dan sejenisnya tidak memenuhi kriteria penerima Gratispol.
“Ini seperti dijanjikan, lalu dicabut setelah kami terlanjur masuk. Nama saya sudah aktif di sistem, tiba-tiba dibatalkan,” ujar Ade.
Prengki, yang telah membayar Rp15 juta, memilih mengundurkan diri. “Saya merasa dibohongi. Tidak sanggup lanjut dengan biaya mandiri,” keluhnya.
Kampus: Janji Fasilitasi, Mahasiswa: Tunggu Konkret
Di sisi lain, ITK tampak gamang. Melalui Humas, kampus menyatakan tengah memfasilitasi pertemuan antara mahasiswa terdampak dan pimpinan untuk klarifikasi. “Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses tersebut selesai,” bunyi pernyataan tertulis kampus.
Namun, janji fasilitasi itu masih mengambang. “Sampai sekarang belum ada konfirmasi atau undangan resmi ke kami. Di grup pun, saat ditanya solusi, sunyi,” sanggah Ade, menepis pernyataan kampus.
Pemprov Kaltim: Bersikukuh pada Aturan, Menyalahkan Kampus
Pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersikap tegas dan menunjuk kesalahan ke kampus. Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Dasmiah, menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) telah jelas: kelas eksekutif, malam, atau daring non-kerja sama tidak berhak mendapat bantuan.
“Mereka itu S2 kelas eksekutif, SPP-nya mahal. Masa tidak malu dengan anak-anak yang benar-benar tidak mampu? Ini bantuan,” tegas Dasmiah dengan nada tinggi.
Ia menganggap penerimaan mereka adalah “kesalahan kampus” dalam proses verifikasi.
Dasmiah juga mengingatkan konsekuensi audit. “Kalau melanggar Pergub, pasti jadi temuan BPK. Dana bisa diminta kembali.” Untuk keresahan di media sosial, ia berlepas tangan: “Itu masalah mahasiswa dan kampus. Bukan masalah kami. Kami sudah sesuai aturan.”
Jalan Buntu dan Ancaman Putus Studi
Kini, ketujuh mahasiswa Ade Rahayu Putri Jaya, Abdul Kadir Jarlani, Arif Gunawan, Eka Reina Elfira, Mohammad Iqbal Ditrinov, Prengki Lamasi Elias Aritonang, dan Ramdhani Rahman terjepit. Di satu sisi, aturan Pergub tak memihak mereka. Di sisi lain, mereka merasa menjadi korban salah informasi sejak awal, baik dari admin program maupun prosedur verifikasi kampus yang dianggap lalai.
Kisah mereka menyisakan pertanyaan mendasar tentang koordinasi dan sosialisasi program pemerintah. Sebuah program beasiswa yang mulia, pada implementasinya, justru berpotensi memutuskan mimpi kuliah karena ada yang “tercecer” antara regulasi dan eksekusi. Mereka kini hanya bisa menunggu, sambil berharap janji pertemuan dari kampus bukan sekadar pepesan kosong. Sementara itu, masa depan studi mereka tergantung pada negosiasi yang tak pasti.
