Kasus Suap Perpanjangan Izin Tambang Kaltim: JPU KPK Beberkan Peran Dayang Donna

SAMARINDA, Dialektika.co – Perkara dugaan suap perpanjangan izin tambang yang melibatkan Dayang Donna Walfiaries Tania resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, (29/1/2026). Untuk pertama kalinya, putri mendiang Gubernur Kaltim dua periode, Awang Faroek Ishak, itu duduk di kursi terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan. Donna didakwa terlibat dalam praktik suap pengurusan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi milik empat perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Rudy Ong Chandra.

“Perkara ini berawal dari pengurusan izin pada periode 2014–2015,” ucap jaksa membacakan dakwaan. 

Awalnya, semua IUP diurus di Pemkab Kutai Kartanegara. Namun, pasca terbitnya UU 23/2014, kewenangan perizinan beralih ke pemerintah provinsi pada Oktober 2014.

Perubahan aturan itu membuat pengurus izin, Chandra Setiawan alias Iwan, mengajukan perpanjangan ke Pemprov Kaltim. Untuk melancarkannya, Rudy Ong bersama rekannya menemui Awang Faroek Ishak di rumah dinas. “Dalam pertemuan itu, Rudy Ong juga bertemu dengan Dayang Donna,” lanjut jaksa.

Awang Faroek disebut bersedia membantu. Proses administrasi berjalan di Badan Perizinan Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) yang kini bernama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kini (DPMPTSP), namun perlu rekomendasi teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi. Menurut jaksa, semua proses berjalan cepat karena “ditunggu gedung putih”istilah untuk rumah dinas gubernur.

Pada 1 Februari 2015, Rudy Ong meminta perantara bernama Sugeng untuk menemui Dayang Donna guna membicarakan “harga” pengambilan enam SK perpanjangan IUP. Donna menolak tawaran awal Rp 1,5 miliar dari pihak Rudy Ong yang disampaikan Chandra Setiawan.

“Donna justru meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar,” papar jaksa. Permintaan itu disampaikan Sugeng kepada Rudy Ong.

Dua hari kemudian, pertemuan terjadi di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Rudy Ong meminta Chandra Setiawan membawa amplop berisi Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Kekurangan Rp 500 juta diambil dari mobil Rudy. Uang sejumlah Rp 3,5 miliar itu diserahkan langsung kepada Dayang Donna.

Usai menerima uang, Donna meminta pengasuh anaknya, Imas Julia, mengambil map biru berisi enam SK dari meja kerja Awang Faroek di rumah dinas. Map itu kemudian dibawa ke hotel dan diserahkan kepada Rudy Ong Chandra.

Malam harinya, di sebuah kafe, Sugeng meminta bagian jasanya kepada Donna. Namun, Donna beralih semua uang telah diserahkan ke ayahnya. “Donna justru meminta Sugeng menagih bagiannya ke Rudy Ong karena terdakwa merasa belum mendapat jatah,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Dayang Donna didakwa dengan dua pasal alternatif. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi pada sidang lanjutan, 4 Februari 2026 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top