SAMARINDA, Dialektika.co – Menanggapi sorotan publik terkait putusan etik yang disampaikan secara lisan, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda, dr. Andriansyah, Sp.OG Subsp.Onk, menekankan bahwa pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah dilaksanakan secara profesional, independen, dan objektif berdasarkan aturan organisasi.
dr. Andriansyah menerangkan, laporan resmi dari kuasa hukum pasien telah diterima MKEK IDI Cabang Samarinda pada awal Juni 2025. Setelah laporan masuk, MKEK segera melaksanakan tahapan pemeriksaan etik yang meliputi klarifikasi, pengumpulan data, serta pemanggilan seluruh pihak terkait perkara.
“Prinsip objektif kami pegang sejak awal. Semua pihak yang terlibat telah kami panggil dan kami beri kesempatan untuk menyampaikan keterangan,” jelas dr.Andriansyah dalam pertemuan pada Senin (22/12/2025).
Dijelaskannya, pihak-pihak yang dimintai keterangan tidak terbatas pada pasien dan keluarganya, melainkan juga mencakup kuasa hukum pelapor, dokter yang dilaporkan, serta tenaga medis lain yang terlibat dalam pelayanan. MKEK juga memanggil dokter umum penangan pertama, dokter bedah yang melanjutkan tindakan di rumah sakit lain, serta dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Lebih lanjut, untuk memperoleh penilaian objektif dari sisi keilmuan, MKEK meminta pandangan dari perhimpunan profesi, dalam hal ini Ketua Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PABI). Dinas Kesehatan juga dilibatkan dalam klarifikasi. Namun, keterangan dari manajemen rumah sakit penangan pertama tidak dapat diambil karena rumah sakit tersebut sudah tidak beroperasi.
Pada tahap tertentu, MKEK IDI Cabang Samarinda pun sempat memfasilitasi pertemuan mediasi antara kuasa hukum pasien dan dokter yang dilaporkan. Dalam forum itu, MKEK menjabarkan mekanisme pemeriksaan yang berlangsung dan komitmen majelis untuk menilai perkara secara profesional.
“Mediasi telah diupayakan, tetapi tidak berhasil mencapai kata sepakat. Alhasil, proses pemeriksaan etik dilanjutkan hingga tahap putusan,” ungkap dr Andriansyah.
Dalam persidangan MKEK, dr Andriansyah menyebutkan bahwa sejumlah pihak telah memberikan keterangan, termasuk dokter bedah penangan awal, dokter bedah pengganti, Ketua PABI, dan dokter jaga IGD.
Pada prinsipnya, MKEK berwenang memanggil pelapor, dokter terlapor, saksi fakta seperti tenaga kesehatan yang terlibat langsung, saksi ahli jika diperlukan, serta perwakilan fasilitas kesehatan yang relevan.
“Hal ini bertujuan agar MKEK memperoleh gambaran yang komprehensif sebelum menetapkan putusan,” ujar dr Andriansyah.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses persidangan, beserta keterangan saksi dan substansi pemeriksaan, bersifat internal dan tertutup sesuai Organisasi Tata Laksana (Ortala) MKEK Pasal 28 ayat (7) Tahun 2023.
dr. Andriansyah, menegaskan kembali bahwa sebagai Ketua IDI Cabang Samarinda, dirinya tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam persidangan etik yang dijalankan MKEK. Posisi MKEK dalam struktur IDI, menurutnya, bersifat independen.
“Ketua IDI ibarat eksekutif, sementara MKEK adalah yudikatif. Untuk menjaga profesionalitas dan integritas, saya tidak terlibat dalam persidangan dan tidak boleh mengintervensi keputusan MKEK,” tegasnya.
Merespons polemik tentang penyampaian putusan secara lisan, dr Andriansyah menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam ketentuan organisasi dan masih berlaku.
“Kami terikat pada aturan organisasi. Putusan MKEK disampaikan secara lisan kepada pelapor, sedangkan versi tertulisnya diarsipkan secara internal,” jelasnya.
Meski putusan MKEK bersifat internal, IDI Cabang Samarinda membuka opsi fasilitasi administratif bagi pelapor melalui penerbitan resume hasil pemeriksaan etik.
“Yang dapat kami terbitkan di tingkat cabang adalah resume. Dokumen ini bukan salinan putusan MKEK dan tidak memuat pertimbangan internal majelis, melainkan ringkasan administratif bahwa proses pemeriksaan etik telah dijalankan sesuai mekanisme,” paparnya.
Resume tersebut, lanjutnya, hanya dapat diterbitkan atas permohonan resmi dan tertulis dari pelapor atau kuasa hukumnya kepada IDI Cabang Samarinda.
“Apabila ada permohonan resmi dan tertulis dari advokat, kami siap memfasilitasi sesuai aturan. Resume ini dapat menjadi dokumen administratif pendukung jika pelapor ingin mengajukan banding atau melapor ke MKEK tingkat Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Penerbitan resume ini, menurutnya, merupakan upaya menyeimbangkan ketaatan pada aturan organisasi dan penghormatan terhadap hak pelapor, tanpa membuka substansi putusan etik yang internal.
“Kami menjaga independensi MKEK, tetapi juga menghormati hak pelapor untuk menempuh jalur banding sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Cabang Samarinda dr. Handy Wiradharma, Sp.OG, menerangkan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran etik telah dilaksanakan sesuai Ortala MKEK. Proses berlangsung sejak Juni 2025 dan putusan dikeluarkan pada awal September 2025.
“Dalam ortala kami, proses pemeriksaan etik memiliki batas waktu maksimal 90 hari. Proses ini telah diselesaikan dalam ketentuan waktu tersebut,” kata dr. Handy.
Ia menegaskan kembali bahwa MKEK adalah badan independen dalam struktur IDI yang bertugas membina, membimbing, mengawasi, dan menilai perilaku etik anggota. Keputusan diambil murni berdasarkan fakta, keterangan, dan pertimbangan etik profesi.
Terkait penyampaian hasil, dr. Handy menjelaskan bahwa sesuai Ortala, putusan majelis bersifat tertutup. Kepada pelapor, putusan dapat disampaikan secara lisan, sementara dokumen tertulis diarsipkan secara internal dan hanya disampaikan kepada pihak-pihak tertentu sesuai aturan.
“Putusan MKEK tidak serta merta dapat dibuka untuk publik. Ada kondisi khusus yang diatur, misalnya untuk klarifikasi informasi yang menyesatkan atau jika dokter dikenai sanksi berat,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pelapor maupun terlapor tidak menerima putusan MKEK Cabang Samarinda, tersedia mekanisme banding berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga pusat.
“Dalam proses etik, wajar jika ada pihak yang tidak puas. Karena itu telah disediakan jalur banding yang sah dan teratur,” katanya.
Menanggapi kemungkinan penggunaan hasil pemeriksaan etik dalam proses hukum, dr Andriansyah menerangkan bahwa putusan MKEK tidak dapat langsung dibuka untuk kepentingan pengadilan. Pembukaan informasi hanya dapat dilakukan atas perintah resmi pengadilan melalui mekanisme organisasi.
“Jika dalam proses hukum pengadilan memerlukan informasi dari MKEK, harus ada permintaan atau perintah resmi dari pengadilan. Permintaan itu tidak langsung ke MKEK cabang, tetapi disampaikan secara tertulis ke IDI pusat,” jelasnya.
IDI pusat kemudian akan menilai sejauh mana informasi yang dapat diberikan dan dalam format seperti apa, apakah berupa resume singkat atau keterangan terbatas, dengan tetap menjaga kerahasiaan proses etik dan rahasia medis.
“Ini bukan bentuk penghalangan proses hukum. Justru untuk memastikan keterbukaan dilakukan secara sah, proporsional, dan tidak melanggar aturan organisasi maupun undang-undang,” tuturnya.
dr. Andriansyah menilai polemik yang muncul di ruang publik banyak dipicu oleh perbedaan persepsi dan miskomunikasi. Namun, IDI Cabang Samarinda tetap menghargai peran kuasa hukum dan keluarga pasien dalam memperjuangkan kepentingannya.
“Kami menghormati semua pihak. Kritik dan masukan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan proses penanganan etik di masa depan,” pungkasnya.
