Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Pejabat Tambang Kukar, Kerugian Negara Diduga Rp500 Miliar

SAMARINDA, Dialektika.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dalam perkara dugaan korupsi di sektor batu bara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Kaltim pada Rabu malam, (18/2/2026).

Kepala Seksi Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebut tersangka berinisial BH dan ADR.

“Pada Rabu, 18 Februari 2026, kami menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka,” kata Danang.

BH menjabat Kadistamben Kukar pada 2009–2010, sedangkan ADR memimpin dinas yang sama pada 2011–2013.

Danang mengatakan, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga tiga perusahaan—PT JMB, PT ABE, dan PT KRA—dapat menjalankan aktivitas penambangan secara tidak semestinya.

Kegiatan tambang itu berlangsung di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sejak dekade 1980-an ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi di Kutai Kartanegara.

Di area tersebut, sebagian bidang tanah telah bersertifikat, sementara sebagian lain masih berstatus HPL yang tercatat sebagai aset negara.

“Namun tetap diterbitkan izin operasi produksi sehingga penambangan dilakukan tanpa penyelesaian hak atas lahan,” ujar Danang.

Menurut dia, pada periode 2009–2010, BH semestinya tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.

Penerbitan izin itu membuat ketiga perusahaan disebut leluasa menambang di HPL Nomor 01, padahal proses perizinan atas lahan tersebut belum rampung.

Tak hanya menerbitkan izin, BH juga diduga membiarkan aktivitas tambang terus berjalan meski tanpa dasar perizinan yang sah di kawasan transmigrasi.

Adapun ADR yang menjabat pada periode berikutnya diduga mengetahui penambangan tanpa izin tersebut, tetapi tidak menghentikannya.

“Pada 2011 sampai 2012, tersangka ADR membiarkan penambangan secara tidak benar tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL Nomor 01,” kata Danang.

Aktivitas pertambangan itu sempat mendapat teguran, namun eksploitasi batu bara tetap berlanjut. Dalam rentang waktu tersebut, cadangan batu bara di kawasan transmigrasi diduga diambil dan diperjualbelikan oleh perusahaan. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp500 miliar.

“Kerugian negara diperkirakan dalam hitungan ratusan miliar rupiah dari hasil penjualan batu bara,” ujar Danang.

Danang menyatakan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan BH dan ADR sebagai tersangka. Pada hari yang sama, keduanya langsung ditahan.

Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Soal sangkaan, Danang mengatakan keduanya dijerat pasal primair dan subsidair, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal tersebut berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Danang menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan mendalam, termasuk pembuktian unsur niat jahat atau mens rea.

“Kalau kami menetapkan tersangka, pasti ada bukti permulaan yang cukup. Tidak mungkin tidak ada unsur itu, karena penambangan sudah jelas berlangsung dan hasilnya dijual,” katanya.

Kejati Kaltim menyatakan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka peluang adanya tersangka lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.

“Tidak mungkin hanya penyelenggara negara saja. Pasti ada pihak lainnya, termasuk dari perusahaan. Ini masih kami kembangkan untuk melihat sejauh mana pertanggungjawabannya,” kata Danang.

Selain menelusuri keterlibatan pihak lain, penyidik juga mendalami jalur perizinan, volume batu bara yang telah ditambang, serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal itu.

“Perkara ini masih berkembang. Semua yang terlibat akan kami dalami,” pungkas Danang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top