Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Cacat Hukum

SAMARINDA, Dialektika.co — Tim Kuasa Hukum Jimmy Koyongian menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda cacat hukum. Pernyataan itu disampaikan usai sidang praperadilan dengan agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, (4/2026).

Menurut koordinator tim kuasa hukum, Agus Amri, dalam persidangan terungkap bahwa penyidik Polresta Samarinda tidak pernah menyerahkan Surat Penetapan Tersangka kepada Jimmy Koyongian. Yang ditunjukkan di persidangan, kata dia, hanya Surat Pemberitahuan Tersangka.

“Ini dua dokumen yang berbeda secara hukum dan tidak bisa saling menggantikan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis.

Ia merujuk Pasal 90 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mewajibkan penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka dan diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak diterbitkan. Menurut tim kuasa hukum, ketiadaan surat tersebut membuat penetapan tersangka terhadap Jimmy tidak sah secara formil.

Selain soal prosedur, tim kuasa hukum juga mempersoalkan substansi perkara. Dalam sidang praperadilan, pihak pemohon menghadirkan tiga saksi, yakni ibu kandung Jimmy, Go Wen: adiknya, Herry Koyongian serta notaris sekaligus PPAT yang membuat akta, Hernawan, S.H., M.Kn.

Para saksi, menurut kuasa hukum, memberikan keterangan yang saling menguatkan bahwa proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) berlangsung normal dan sesuai prosedur hukum. Mereka menyatakan tidak ada paksaan, penipuan, maupun keterangan palsu dalam proses tersebut. Notaris yang bersangkutan juga menegaskan bahwa AJB dibuat secara sah di hadapan pejabat berwenang dan tidak mengandung unsur pidana.

“Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa perkara ini merupakan sengketa keperdataan dalam lingkup keluarga, bukan tindak pidana,” kata Agus.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan kuasa hukum Eddy Hartono ke Polresta Samarinda pada 25 April 2025. Laporan tersebut mempersoalkan Akta Jual Beli Nomor 150/2024 tertanggal 22 Mei 2024. Akta itu, menurut kuasa hukum Jimmy, merupakan tindak lanjut dari Surat Pernyataan tahun 2006 yang disepakati secara sadar oleh para pihak dalam hubungan keluarga.

Namun penyidik Polresta Samarinda kemudian menetapkan Jimmy Koyongian sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Tim kuasa hukum menilai penetapan itu dilakukan tanpa menunjukkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana disyaratkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, mereka menilai proses penyidikan melanggar asas due process of law karena kliennya dipanggil sebagai tersangka tanpa pernah menerima Surat Penetapan Tersangka maupun pemberitahuan resmi lainnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta mengadukan perkara ini ke Komisi Kepolisian Nasional.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada hakim praperadilan. Namun kami yakin, berdasarkan fakta persidangan, penetapan tersangka ini tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Agus.

Tim kuasa hukum mengajak publik dan media untuk mengawal proses hukum tersebut secara objektif. Menurut mereka, kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top