SAMARINDA, Dialektika.co – Kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Haji Drajad (RSHD) Samarinda terhadap pasien Ria Khairunnisa (35) terus berkembang. Kuasa hukum korban meragukan objektivitas Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Samarinda, menyebut proses pemeriksaannya dianggap tidak transparan dan merusak prinsip etika profesi.
Menurut kuasa hukum Ria, Titus Tibayan Pakalla, kasus ini berawal Oktober 2024. Pasien yang awalnya didiagnosis maag akut tiba-tiba divonis usus buntu dan harus dioperasi.
“Setelah operasi, kondisi klien justru memburuk drastis,” jelas Titus dalam konferensi pers yang digelar di Hayyu Caffe, Jalan M. Yamin, Samarinda, Kamis (18/12/2025).
Pascaoperasi, kondisi Ria terus memburuk hingga tak bisa beraktivitas normal. Keluarga lalu meminta pendampingan hukum karena mencurigai kejanggalan.
Pengaduan pelanggaran etik diajukan ke IDI Samarinda pada Juni 2025, yang direspons dengan mediasi di RSUD AW Sjahranie. Dalam mediasi, dokter terkait menyatakan kondisi Ria disebabkan infeksi luar pada jahitan, bukan akibat operasi.
Klaim dokter itu dibantah kuasa hukum. “Klien kami dioperasi lagi di rumah sakit lain. Saat luka dibuka, keluar kotoran dari dalam perut. Ini bukti ada kebocoran,” tegas Titus.
Secara medis, kondisi itu menunjukkan kebocoran organ dalam, yang mestinya menjadi tanggung jawab operasi pertama.
Setelah mediasi, kuasa hukum diminta menunggu keputusan MKEK. Selama lima bulan tak ada kejelasan, hingga Ketua IDI Samarinda menelepon Titus pada 17 Desember 2025.
“Lewat telepon, disampaikan bahwa MKEK memutuskan tidak ada pelanggaran etik oleh dokter,” kata Titus.
Penyampaian lisan ini menjadi sorotan. Titus menilai keputusan tanpa dokumen tertulis adalah tindakan tidak beretika dan tidak transparan.
“Mengapa keputusan penting ini hanya lisan? Tidak ada surat keputusan atau pertimbangan tertulis,” tuturnya.
Tanpa dokumen tertulis, kuasa hukum kesulitan menilai keadilan proses dan tak punya dasar untuk mengajukan banding ke IDI tingkat provinsi.
“Cara penyampaian ini merusak nama baik IDI dan MKEK sebagai lembaga etik yang seharusnya terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga meragukan independensi pemeriksaan, karena menduga ada kedekatan struktural antara kuasa hukum dokter terlapor dan anggota MKEK.
“Kami melihat potensi konflik kepentingan. Ini memperkuat keraguan kami atas objektivitas proses,” kata Titus.
Mereka juga belum pernah menerima penjelasan tertulis apakah pihak rumah sakit atau dinas kesehatan turut diperiksa oleh MKEK.
Karena itu, kuasa hukum menolak hasil pemeriksaan MKEK IDI Samarinda dan akan melanjutkan pengaduan ke IDI Provinsi Kalimantan Timur. Mereka juga membuka kemungkinan mencari korban lain dengan dugaan kasus serupa oleh dokter yang sama.
Hingga berita ini dibuat, redaksi masih berusaha mengonfirmasi pernyataan IDI Samarinda namun belum mendapat tanggapan resmi.
