Pemeriksaan BPK Bongkar Potensi PAD Kaltim yang Terabaikan: Dari Pajak Air hingga Alat Berat

SAMARINDA, Dialektika.co — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur untuk Semester II 2025 membongkar fakta pilu: tumpukan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan di provinsi kaya ini masih teronggok, jauh dari optimal, Rabu, (21/01/2026).

Padahal, data BPS Kaltim menunjukkan perekonomian daerah ini pada Triwulan III-2025 mencapai Rp218,19 triliun (atas dasar harga berlaku). Angka yang besar itu justru menyisakan tanda tanya besar: mengapa penerimaan daerah dari aktivitas usaha berskala besar nyaris tak seimbang dengan derita lingkungan yang dipikul masyarakat?

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menegaskan pemeriksaan ini bukan sekadar administratif, melainkan pemeriksaan kinerja dan dengan tujuan tertentu. “Kami melihat masih banyak potensi pendapatan yang belum dioptimalkan, terutama dari pajak air tanah, air permukaan, dan penggunaan alat berat,” ujar Suharyanto usai penyerahan LHP.

Menurutnya, temuan ini menguak pola klasik: daerah yang sarat kekayaan alam, namun miskin penerimaan. Di Benua Etam, masalah itu kian menjadi oleh aktivitas pertambangan dan kehutanan yang masif.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengiyakan lemahnya pengawasan dampak lingkungan, termasuk pengelolaan air tanah dan reklamasi. “Penggunaan air tanah pengawasannya sangat lemah. Padahal ini penting, bukan hanya untuk lingkungan, tapi juga untuk meningkatkan PAD,” kata dia.

Seno Aji mengkhawatirkan aktivitas perusahaan yang menguras air tanah berpotensi memicu krisis lingkungan. Namun, kontribusi sektor tersebut kepada kas daerah tetap minimal.

Persoalan mendasar, tutur Seno, bersarang pada regulasi dan kewenangan. Sejak kewenangan pertambangan dan kehutanan banyak ditarik ke pusat, daerah terjepit: menanggung dampak, tapi tak leluasa menarik pendapatan. “Bukan kelemahan, tapi ada kekurangan karena undang-undangnya,” ujarnya.

Meski begitu, BPK menilai keterbatasan kewenangan tak boleh jadi alasan untuk membiarkan. Laporan mereka menyoroti perlunya inventarisasi total objek pajak daerah, termasuk alat berat yang digunakan ratusan perusahaan tambang dan kehutanan.

“Potensi pajak alat berat itu besar sekali. Tapi selama ini belum terdata dengan baik,” tegas Suharyanto.

Data Pemprov Kaltim mencatat lebih dari 400 Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih beroperasi. Hampir semuanya menjadi sorotan BPK, baik dari sisi kepatuhan lingkungan maupun kontribusi ekonominya.

Pemerintah provinsi berjanji menindaklanjuti temuan itu dengan peninjauan lapangan dan evaluasi perda yang dinilai sudah tak relevan. 

“Jangan sampai sumber daya alam kita habis, lingkungannya rusak, tapi PAD yang kembali ke daerah justru kecil,” pungkas Seno Aji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top