Jakarta – Program Magang Nasional menjadi salah satu pencapaian unggulan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam setahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa program ini mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat meskipun baru diresmikan sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah pada September lalu.
Yassierli menambahkan, lebih dari 200 ribu pelamar telah mendaftar untuk Magang Nasional Batch I yang dibuka bulan ini.
“Kita melihat antusiasme untuk program magang ini sangat tinggi, jumlah pendaftarnya sudah 256 ribu orang. Untuk batch pertama dengan target 20 ribu orang telah terlampaui, sambutannya sungguh di luar dugaan,” ujar Yassierli dalam jumpa pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
1. Alasan di Balik Tingginya Antusiasme Pendaftar
Yassierli menjelaskan bahwa tingginya minat masyarakat terhadap program ini memiliki alasan yang jelas. Menurutnya, magang kini menjadi sebuah pilihan strategis bagi para pencari kerja.
“Berdasarkan hasil wawancara, jawaban mereka cenderung memilih untuk magang terlebih dahulu sambil menunggu perusahaan yang tepat sesuai dengan kriteria mereka,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, magang juga dipilih karena banyak sektor industri di tingkat global yang sedang mengalami perlambatan.
2. Status Lulusan yang Berubah Pasca Magang
Yassierli juga memaparkan manfaat yang akan diperoleh peserta usai mengikuti Magang Nasional.
Program ini memang ditujukan bagi lulusan S1 atau Diploma dalam satu tahun terakhir berdasarkan data PDDIKTI Kemendikbudristek, dengan periode kelulusan antara 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.
“Dengan mengikuti magang selama enam bulan, status mereka setelah lulus nanti mungkin tidak lagi dianggap sebagai fresh graduate, karena sudah memiliki portofolio dan pengalaman kerja,” jelas Yassierli.
3. Manfaat yang Diterima Peserta Magang
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi memaparkan bahwa peserta akan menjalani masa magang selama enam bulan dan berhak mendapatkan uang saku yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya.
