Pro-Kontra Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar di Tengah Seruan Efisiensi

SAMARINDA, Dialektika.co – Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran Rp 8,5 miliar untuk pengadaan mobil operasional gubernur. Kebijakan ini menuai perhatian karena muncul di tengah wacana efisiensi belanja pemerintah yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto, Selasa, (17/2/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menyatakan pengadaan itu sesuai aturan dan telah melewati tahapan administrasi mulai perencanaan, penganggaran, hingga proses pengadaan. Ia menyebut rencana pengadaan disusun dan dijalankan pada November 2025, sedangkan kebijakan efisiensi baru berlaku mulai 2026.

Menurut Andi, kendaraan dinas diperlukan untuk menunjang mobilitas gubernur saat menjalankan kegiatan resmi, termasuk agenda yang berkaitan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), Samarinda, dan Jakarta. Ia beralasan, sejak IKN ada, kebutuhan operasional meningkat dan pemakaian kendaraan yang lebih ramah lingkungan juga didorong.

Dari sisi regulasi, Andi merujuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana-prasarana kerja pemda, termasuk ketentuan kendaraan dinas bagi kepala daerah. Ia menyebut spesifikasi kendaraan yang dibeli menyesuaikan kebutuhan operasional, kualitas, dan kesesuaian harga. Pemprov juga menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap barang agar harga sebanding dengan mutu.

Andi menambahkan, kendaraan tersebut bukan semata untuk penggunaan pribadi gubernur, tetapi juga disiapkan sebagai transportasi tamu negara dalam kegiatan resmi.

Di sisi lain, pos anggaran Rp 8,5 miliar untuk satu unit kendaraan dinas memicu kritik sebagian masyarakat dan pengamat kebijakan. Mereka menilai pengeluaran itu mencerminkan prioritas yang timpang terutama ketika daerah masih memiliki pekerjaan rumah pada layanan dasar dan infrastruktur.

Sejumlah pengamat menyebut besaran anggaran tersebut dapat dibandingkan dengan kebutuhan lain yang lebih langsung menyentuh publik, seperti perbaikan jalan lingkungan, penguatan layanan puskesmas, atau perbaikan ruang kelas sekolah. Kritik ini menempatkan belanja kendaraan dinas sebagai simbol “gengsi birokrasi” yang dinilai kurang sensitif terhadap tekanan ekonomi masyarakat.

Kritik juga menguat karena di sosial media beredar informasi mengenai jenis kendaraan dan sumber anggaran yang disebut-sebut berasal dari APBD Perubahan 2025 maupun rencana anggaran tahun berikutnya. Informasi yang simpang siur itu memunculkan pertanyaan: apakah pengadaan benar-benar terjadi sebelum efisiensi diberlakukan, atau justru masuk dalam postur anggaran yang semestinya diketatkan.

Selain itu, pengadaan kendaraan dinas dinilai berpotensi berbenturan dengan semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mendorong pemerintah daerah memangkas belanja yang tidak berdampak langsung atau tidak memiliki keluaran pelayanan publik yang terukur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top