Revisi UU KPK Dipersoalkan Lagi, PKB Singgung Tim Pemerintah Era Jokowi

JAKARTA,Dialektika.co — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyebut dirinya tak berperan dalam revisi Undang-Undang KPK pada 2019 tidak tepat. Menurut dia, pada masa itu Jokowi mengirim perwakilan pemerintah untuk ikut membahas perubahan aturan lembaga antikorupsi tersebut bersama DPR.

“Jadi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah, Senin (16/2/2026). “Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya menambahkan.

Politikus PKB itu juga menegaskan, klaim Jokowi yang menyebut tidak meneken hasil revisi RUU KPK yang telah disahkan tidak otomatis berarti presiden menolak beleid baru tersebut.

Abdullah lalu merujuk ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 terkait proses pembentukan undang-undang.

“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abdullah. Ia menambahkan, absennya tanda tangan presiden tak mengubah apa pun karena Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menyatakan undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan presiden.

Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi direvisi lagi. Pernyataan itu disampaikan seiring menguatnya dorongan agar KPK kembali diperkuat.

“Ya, saya setuju,” kata Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026) sore. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan revisi UU KPK pada 2019—yang kerap disebut menjadi awal pelemahan KPK—merupakan inisiatif DPR. “Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujarnya. 

Ia kembali menyatakan dirinya tidak meneken undang-undang yang kala itu disahkan. “Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” kata Jokowi.

Kendati tak dibubuhi tanda tangan presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna. Menanggapi usul mantan Ketua KPK Abraham Samad agar mekanisme rekrutmen komisioner diperbaiki, Jokowi mengatakan prosesnya sebaiknya mengikuti aturan yang ada.

“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” ujar Jokowi. UU KPK Diminta Kembali ke Versi Lama Sementara itu, Abraham Samad meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan UU KPK ke versi sebelum direvisi pada 2019.

Permintaan tersebut disampaikan Abraham saat bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). “Saya bilang yang terpenting bahwa yang harus digarisbawahi, kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019 yang dilakukan Jokowi,” kata Abraham, Senin (2/2/2026).

“Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu,” ujarnya melanjutkan.

Selain itu, Abraham juga meminta proses rekrutmen komisioner KPK dibenahi dan menekankan pentingnya integritas sebagai syarat utama.

“Orang yang cacat moral tidak boleh dipilih,” kata Abraham. Ia menyinggung kasus etik yang pernah menjerat mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri dan Lili Pintauli. “Kita sudah punya contoh buruk, orang yang cacat moral, Firli, Lili, itu dipilih dalam pimpinan KPK, akhirnya apa? Terbukti mereka menyalahgunakan kekuasaan, sehingga itu memperburuk marwah KPK,” ujarnya. 

Abraham menyatakan seluruh usul yang ia sampaikan telah dicatat oleh Prabowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top